Jasa Penilai Aset atau Jasa Appraisal adalah sebuah profesi yang berkegiatan dalam melakukan penilaian secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian serta sesuai dengan peraturan penilaian yang dikeluarkan oleh asosiasi. Konsultan penilai aset atau jasa penilai aset harus menguasai ilmu-ilmu tentang penilaian agar bisa menentukan pendekatan, metode, dan tujuan penilaian pada sebuah obyek peniliaian.
Obyek penilian bisa berupa Tanah, bangunan (Rumah, Gedung, Kantor, Ruko, Mall, Pabrik, Hotel), serta fasilitas atau sarana pelengkap. Mesin, Instalasi, dan peralatan. Alat transportasi (Mobil, Bus, Truck, Pesawat, Kapal, Kereta, Motor, Sepeda, dll), Alat Berat (Excavator, Bulldozer, Wheel Loader, Track Loader, dll), Alat Komunikasi, Alat kesehatan, Alat Laboratorium, Alat Kantor, Peralatan Militer. Sektor Pertanian, Perkebunan (Kelapa Sawit), Peternakan, Peikanan, dan Kehutanan.
Dari berbagai obyek penilaian di setiap lini perekonomian, konsultan penilai atau jasa penilai aset sangat dibutuhkan baik untuk keperluan bisnis maupun untuk informasi internal perusahaan. Apapun yang bisa dinilai maka akan menghasilkan sebuah nilai. Untuk itu, jasa penilaian aset dapat masuk diberbagai lini yang dinilai. Dengan berkembangnya pembangunan properti, maka juga banyak dibutuhkannya jasa penilaian aset atau appraisal. Untuk itu, kami sebagai konsultan jasa penilai aset atau appraisal, siap membantu anda dalam melakukan penilaian terhadap aset anda untuk berbagai tujuan.
Tujuan Jasa Penilai Aset atau Appraisal
Secara umum, tujuan penilaian aset adalah untuk memberikan opini nilai dari aset tersebut. Pada setiap proses penilaian, dibutuhkan jasa penilai atau konsultan penilai yang independen atau appraisal yang tidak memiliki benturan kepentingan dari pemberi tugas atau pemilik aset dan juga penilai harus memiliki sertifikat penilai yang dikeluarkan oleh asosiasi, agar nilai yang dihasilkan oleh konsultan penilai tidak memihak dan real dan bisa bertanggungjawab atas opini nilai yang dikeluarkan.
Ada beberapa tujuan penilaian, antara lain Kepentingan Laporan Keuangan, Kepentingan agunan, Kepentingan untuk Asuransi, Kepentingan untuk Jual/Beli, tukar guling/ruislag, sewa menyewa Bangun Operasikan Transfer/Kembalikan (BOT), Bangun Transfer/Kembalikan Operasikan (BOT), Kerjasama Operasi (KSO), Kepentingan Pengelolaan Aset (Manajemen Aset), Kepentingan Informasi Eksternal, Perbuatan hukum, pemindahan hak (penguasaan yuridis), Penyajian utang piutang dan pemberian hak tanggungan, Gugatan atas penguasaan properti (litigasi), Pajak, Konsultansi (Investasi).
Proses Penilaian Yang Dilakukan Konsultan Jasa Penilai Aset
Pada dasarnya, dalam melakukan penilaian, penilai akan melakukan pencarian data yang berkaitan dengan obyek penilaian. Misalnya pada proses penilaian tanah dan bangunan rumah tinggal, nilai yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil dari penjumlahan antara nilai tanah dengan nilai bangunan rumah tinggal tersebut. Untuk menentukan nilai tanah bisa menggunakan data transaksi atau penawaran dari jual beli aset tanah maupun rumah tinggal disekitarnya yang nantinya disesuaikan antara obyek penilaian dengan data pembanding tersebut. Untuk nilai bangunan menggunakan biaya bangun baru yang disusutkan sesuai dengan umur bangunan maupun faktor penyusutan lainnya.
Untuk menentukan metode dan pendekatan penilaian, tergantung dari obyek penilaian dan tujuan penilaian itu sendiri yang nantinya juga berpengaruh dengan opini nilai yang dikeluarkan.
Pada intinya, proses penilaian dilakukan secara rinci, teliti, dan kehati-hatian serta dilakukan secara profesional. Tidak bisa sembarang orang melakukan penilaian. Karena penilaian harus dilakukan oleh penilai yang bersertifkat yang dikeluarkan oleh asosiasi dengan mengikuti berbagai tahapan pendidikan penilaian yang memakan waktu dan biaya dan juga bernaung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sumber: http://www.kjpp-anr.com/artikel/15-jasa-appraisal-jasa-penilai/24-jasa-penilaian-aset-atau-jasa-appraisal#